TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Subang Ojang Sohandi terkait suap kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ojang akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Selain memeriksa Ojang, KPK juga memeriksa tiga tersangka lainnya yakni JPU Kejati Jabar Devianty Rochaeni, Fahri Nurmallo dan Lenih Marliani (istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan Subang). Ketiganya juga diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Uang tersebut diantar oleh Lenih Marlianni. Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik. Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.