News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Nelayan Banten Mengadu ke DPR, Pengerukan Pasir Berlanjut untuk Reklamasi Jakarta

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎Nelayan yang berasal dari Desa Lontar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Nelayan yang berasal dari Desa Lontar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Kedatangan para nelayan tersebut untuk bertemu dengan pimpinan Komisi IV melaporkan masih berlangsungnya aktifitas penyedotan pasir ilegal dimana materialnya digunakan untuk pembangunan reklamasi di Jakarta.

‎Para nelayan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi.

Selama kurang lebih selama satu jam para nelayan menceritakan kegeramannya dengan aktifitas penyedotan pasir di Pulau Tunda dimana tempat nelayan mencari ikan.

‎Dadi Hartadi, nelayan Desa Lontar menceritakan bagaimana kapal penyedot pasir masih beroperasi.

Padahal menurutnya, aktifitas penyedotan pasir untuk reklamasi Jakarta itu sudah dilarang oleh pemerintah.

"Sejak kunjungan Komisi IV pada Rabu tanggal 22 April lalu, aktifitas penyedotan pasir masih berlaku. Moratorium proyek reklamasi tidak diiringi oleh pengawasan," kata Dadi.

Dadi menuturkan, para nelayan Desa Lontar sering melakukan protes.

Namun sayangnya pihak pemerintah tidak mengindahkan bahkan cenderung mengacuhkan apa yang dirasakan oleh nelayan.

"Tidak ada kapal dari KKP yang melakukan patroli. Tidak ada kapal yang berupaya mengusir kapal penyedot pasir," ujar Dadi.

‎Mendengar keluhan dari nelayan, Viva Yoga menilai pemerintah tidak konsisten terhadap moratorium proyek reklamasi.

Menurutnya, moratorium tidak diikuti dengan langkah-langkah yang nyata.

"Developer juga tidak mengindahkan instruksi moratorium. Pemerintah harus memfollow up developer yang melakukan pelanggaran hukum," ujar Viva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini