Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut ada kejanggalan pada daftar aset yang diakui terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern Samadikun Hartono.
Kejanggalan, jelas Arminsyah, ditemukan setelah pihaknya melakukan verifikasi atas daftar aset yang diserahkan Samadikun.
"kemarin itu dia mengatakan 'punya saya', tapi secara data bukan punya dia," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Meski demikian, Jampidsus menegaskan pihaknya memiliki tekad agar kerugian yang diakibatkan penyelewengan bantuan dari negara kepada bank milik mantan buronan belasan tahun itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang.
Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.