News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabareskrim Akui Masih Ada Penyidik Polri yang Tidak Profesional

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim, Komjen. Pol. Anang Iskandar menjadi narasumber dalam acara diskusi bertajuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi Adalah Aib Bagi Penegak Hukum; Refleksi dan Evaluasi yang digelar di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat Jumat (4/12/2015). Diskusi tersebut digelar untuk merayakan Hari Antikorupsi Internasional 2015. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengakui banyak masyarakat yang masih mengeluhkan kinerja dari para penyidik Polri yang tidak profesional.

"Masih banyaknya pengaduan atau komplain masyarakat terhadap kinerja penyidik Polri yang tentunya juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi," kata Anang, Senin (2/4/2016) di Mabes Polri Jakarta.

Menurut Anang, saat ini masyarakat sudah sangat kritis sehingga tuntutan akan transparansi dan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih semakin menguat.

Untuk menjawab hal itu perlu adanya pembenahan internal agar para penyidik tidak melakukan penyimpangan, baik dalam menjalankan tugas maupun kewenangan.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini mengatakan sebagai antisipasi adanya penyimpangan-penyingan yang dilakukan para penyidik, perlu dilakukan konsolidasi ke dalam, pasalnya penguatan dari dalam menjadi penting sebagai benteng saat terjadinya gempuran dari luar.

"Caranya dengan membangun penyidik yang profesional, sesuai dengan aturan dan tingkatkan ketrampilan, etika dan kompetensi para penyidik," ucapnya.

Termasuk Anang juga menyoroti soal penegakan hukum, Anang mengingatkan agar tidak melakukannya secara sembarangan.

"Penegakan hukum harus dilakukan dengan tujuan mencegah kejahatan tersebut agar tidak terulang kembali. Dorong masyarakat agar patuh dan sadar terhadap aturan bukan karena sanksinya saja, tapi karena akibat dari perbuatan hukumnya," tambah Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini