TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi Recki, seorang office boy PT Lippo Karawaci Tbk, Tangerang. Pemeriksaan Recki terkait suap pengurusan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Recki akan dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy, red)," kata Yuyuk, saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Belum diketahui apa kaitan antara PT Lippo Karawaci terkait kasus tersebut. Yuyuk mengatakan kehadiran Recki sangat penting karena diduga kuat dia mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus yang dalam penyidikan KPK itu.
Selain memeriksa Recki, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya antara lain Suhendra Atmadja, Harlijanto Salim, Pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti, Royani (PNS MA RI), Wawan Sulistiawan, dan Syaiful Zuhri Alias Pupung.
Dody diketahui adalah perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International. Doddy bersama Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Edy Nasution, tertangkap basah saat serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April lalu.