Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai iuran Rp 1 miliar sebagai syarat yang harus diberikan bakal calon ketua umum Golkar merupakan bentuk politik uang.
Menanggapi pernyataan KPK tersebut, Ketua Steering Commitee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Nurdin Halid menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPK terkait iuran Rp 1 miliar itu.
Apakah iuran Rp 1 miliar yang ditetapkan DPP Golkar melanggar hukum atau tidak.
"Ya jadi kan dalam internal Golkar diatur iuran untuk Munas itu, kita akan konsultasikan dengan KPK, nanti ini melanggar hukum atau tidak. Karena dalam gelaran Munas iuran itu diatur dalam AD/ART partai," kata Nurdin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Nurdin menuturkan, iuran yang dibebankan kepada bakal calon ketua umum Golkar sesuai dengan pasal 37 Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga Golkar tentang Keuangan.
Dirinya pun tidak memungkiri bahwa bakal calon ketua umum Golkar ada yang menjabat sebagai pejabat negara.
"Jadi di panitia sudah diputuskan, berdasarkan pleno, AD/ART pasal 37 adalah sah, tidak ada yang dilanggar. Hanya saja ada pejabat negara yang jadi calon dan voters. Komite etik konsul ke KPK dalam rangka pencegahan," ujarnya.