TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi hubungan antara Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi dengan perusahaan swasta yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satunya, Nurhadi diduga menjalin komunikasi dengan Lippo Group yang sedang berperkara hukum.
"Ada dugaan bahwa NHD (Nurhadi) ini berhubungan dengan orang-orang itu (Lippo Group)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/5/2016).
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi mengenai salah satu perusahaan yang sedang berperkara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya indikasi bahwa salah satu perusahaan yang terlibat adalah Lippo Group.
"Indikasinya begitu, tapi yang namanya indikasi belum fakta," kata Saut melalui pesan singkat.
Sementara itu, dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk, tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno ditulis sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.
Selain itu, beberapa orang yang dipanggil untuk diperiksa juga merupakan mantan petinggi di Lippo Group.
Salah satunya adalah Suhendra Atmadja yang tercatat pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, uang-uang tersebut diduga terkait dengan beberapa perkara hukum.
Namun, belum bisa dikonfirmasi apakah uang tersebut terkait dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Panitera PN Jakarta Pusat.
Penulis: Abba Gabrillin