News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Samadikun Bersedia Serahkan Rumah di Menteng Rp 50 M untuk Bayar Kerugian Negara

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kiri) serta Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga terpidana penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana menyerahkan rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk membayar kerugian negara Rp169 miliar atas perkaranya.

Rumah tersebut ditaksir seharga Rp 50 miliar.

Hal itu disampaikan pihak keluarga saat pertemuan dengan Samadikun dan jaksa Kejari Jakarta Pusat di Lapas Salemba, Jakpus pada Senin (2/5/2016) kemarin.

"Informasi terakhir dari Kejari Pusat, mereka sedang menunggu (pembayaran ganti kerugian negara). Kemarin sore keluarganya datang ke LP, mendiskusikan untuk membayar uang pengganti. Tapi, katanya rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu, ditaksir harganya sekitar Rp 50 miliar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah di kantornya, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurutnya, jika nilai jual rumah Samadikun itu tidak mencukupi, maka pihaknya akan menyita dan melelang tanah Samadikun yang berada di Puncak Bogor, Jawa Barat, seluas 1 hektare dan aset Samadikun lainnya.

Berdasarkan data Tribun, rumah mewah Samadikun Hartono di Jalan Jambu no 88, Menteng, Jakpus, berada di atas lahan 1.000 meter persegi.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut senilai Rp120 juta per meter dan rumah Samadikun ditaksir sekitar Rp200 miliar.

Buronan terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono ditangkap otoritas Tiongkok bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Shanghai pada 14 April 2016. Ia berhasil dibawa ke Indonesia pada 21 April 2016 setelah 13 tahun dalam pelarian di luar negeri.

Samadikun Hartono merupakan Presiden Komisaris Bank Modern yang mendapatkan kucuran dana likuiditas dari BI sebesar Rp2,5 triliun pasca-krisis 1998. Namun, ia menyelewengkan dana

Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp169,4 miliar terhadap Samadikun Hartono atas penyimpangan dana BLBI yang dilakukannya.

Namun, bankir tersebut melarikan diri ke Jepang dengan alasan berobat menjelang akan dieksekusi oleh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini