Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Partai Golkar menghentikan pungutan Rp 1 miliar kepada calon ketua umum dalam Musyawarah nasional Luar Biasa (Munaslub) 2016.
Hal tersebut berdasarkan hasil konsultasi utusan Partai Golkar dengan pimpinan KPK.
Iuran Rp 1 miliar tersebut dianggap KPK bisa menjadi bagian gratifikasi.
"Untuk iuran Rp 1 miliar, jelas KPK melarang karena itu adalah politik uang," kata Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati usai pertemuan utusan Partai Golkar dengan pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar, Lawrence Siburian dan dua anggotanya menemui pimpinan dan dua deputi KPK.
pertemuan tersebutdalam rangka konsultasi tentang legalitas iuran Rp 1 miliar yang dimintakan kepada calon ketua umum dalam Munaslub Partai Golkar.
Pertemuan berlangsung selama sekitar satu jam.
Selain rekomendasi menghentikan iuran Rp 1 miliar, pimpinan KPK juga menyarankan agar para calon ketua umum "menjual" konsep untuk memperbaiki kondisi partai dalam proses pemilihan di Munaslub tersebut.