TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi mengenai kembalinya Ketua PSSI yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dari pelariannya di Singapura pada Selasa (3/5/2016), diakui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berasal dari Intelijen Kejaksaan.
Namun, Arminsyah menyebutkan informasi intelijen itu nyatanya tidak terbukti benar dan La Nyalla hingga kini belum sampai di Indonesia.
"(Informasi) dari intelijen kami. Tentu kami tidak bisa beri tahu sumbernya, tapi nyatanya tidak terbukti," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Saat ini, sebut Arminsyah, pihaknya tengah memeriksa ulang sumber informasi yang menyatakan La Nyalla berencana pulang.
"Ini masih dalam proses mencari data informasi yang benar," kata Jampidsus.
Sebelumnya sempat beredar kabar La Nyalla Mattalitti berencana kembali ke tanah air pada Selasa (3/5/2016).
Dalam kabar yang beredar melalui pesan berantai itu La Nyalla disebut akan langsung menuju Kejaksaan Agung sesampainya di Indonesia.
Namun, hingga hari ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum ada data perlintasan dari Singapura ke Indonesia atas nama La Nyalla Mattalitti.
La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah. Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.
Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu.