News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Kejati Jawa Timur Enggan Hadiri Sidang Praperadilan Kedua La Nyalla

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti saat memberi keterangan usai pertemuan Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pertemuan ini di lakukan untuk membahas sejumlah hal, dimana salah satunya terkait rencana penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON). Feri Setiawan/Super Ball

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua PSSI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti berlangsung pada hari ini, Rabu (4/5/2016), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selaku termohon menolak hadir pada upaya hukum kedua yang diajukan La Nyalla atas penetapan tersangkanya.

Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebutkan pihaknya enggan hadir karena menilai praperadilan yang diajukan melalui anak kandung tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang itu, tidak punya kedudukan dalam hukum.

"Anaknya tidak punya legal standing. Hari ini katanya sidang perdana. Tim kami tidak datang. Percuma datang, hanya habiskan energi," kata Maruli saat dihubungi, Rabu (4/5/2016).

Meski pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 79 bab praperadilan menyebut keluarga punya kewenangan mengajukan upaya hukum sebelum perkara diperiksa perkara pokoknya, Maruli punya pendapat berbeda.

"Gugatan atas nama anaknya, seorang DPO mengajukan praperadilan, tidak benar itu. Dia harusnya ada di Indonesia," kata Maruli.

Menurut Maruli, anak dari La Nyalla tidak bisa mewakili perlawanan penetapan status hukum ayahnya.

"Mana bisa tersangka diwakilkan. Memang anaknya bisa masuk penjara wakilin bapaknya," katanya.

Lebih lanjut Maruli meminta agar La Nyalla segera pulang dan menjalani proses hukum secara semestinya.

Terlebih jika mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu merasa tidak bersalah.

"Harusnya dia hadapi hukum. Dia takut karena merasa bersalah. Padahal masih praduga tak bersalah. (Nanti) pengadilan yang menyatakan bersalah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto, pihaknya telah mendapatkan panggilan untuk hadir pada sidang perdana praperadilan kali kedua La Nyalla.

"Kami dapat panggilan dia (La Nyalla) mengajukan praperadilan lagi. Sidang perdananya tanggal 4 (Mei) di PN Surabaya," kata Rommy kepada Tribunnews, Sabtu (30/4/2016).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini