TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua PSSI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti berlangsung pada hari ini, Rabu (4/5/2016), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selaku termohon menolak hadir pada upaya hukum kedua yang diajukan La Nyalla atas penetapan tersangkanya.
Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebutkan pihaknya enggan hadir karena menilai praperadilan yang diajukan melalui anak kandung tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang itu, tidak punya kedudukan dalam hukum.
"Anaknya tidak punya legal standing. Hari ini katanya sidang perdana. Tim kami tidak datang. Percuma datang, hanya habiskan energi," kata Maruli saat dihubungi, Rabu (4/5/2016).
Meski pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 79 bab praperadilan menyebut keluarga punya kewenangan mengajukan upaya hukum sebelum perkara diperiksa perkara pokoknya, Maruli punya pendapat berbeda.
"Gugatan atas nama anaknya, seorang DPO mengajukan praperadilan, tidak benar itu. Dia harusnya ada di Indonesia," kata Maruli.
Menurut Maruli, anak dari La Nyalla tidak bisa mewakili perlawanan penetapan status hukum ayahnya.
"Mana bisa tersangka diwakilkan. Memang anaknya bisa masuk penjara wakilin bapaknya," katanya.
Lebih lanjut Maruli meminta agar La Nyalla segera pulang dan menjalani proses hukum secara semestinya.
Terlebih jika mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu merasa tidak bersalah.
"Harusnya dia hadapi hukum. Dia takut karena merasa bersalah. Padahal masih praduga tak bersalah. (Nanti) pengadilan yang menyatakan bersalah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto, pihaknya telah mendapatkan panggilan untuk hadir pada sidang perdana praperadilan kali kedua La Nyalla.
"Kami dapat panggilan dia (La Nyalla) mengajukan praperadilan lagi. Sidang perdananya tanggal 4 (Mei) di PN Surabaya," kata Rommy kepada Tribunnews, Sabtu (30/4/2016).
La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.
Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.
Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu.