Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Propam Mabes Polri dikerahkan ke Polda Sulawesi Utara untuk menyelidiki kasus gadis di Manado yang diperkosa belasan pria pada Januari 2016 silam.
Dari belasan terduga pelaku yang memperkosa korban, diduga ada dua oknum polisi turut memperkosa dan menganiaya korban.
"Saya turunkan tim Propam karena info yang berkembang seperti itu. Tapi kan belum bisa didapatkan identitas yang pasti siapa oknumnya."
"Itu yang harus dilakukan penyelidikan soal kemungkinan keterlibatan anggota Polri," Kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Selasa (10/5/2016) di Mabes Polri.
Badrodin menambahkan dengan diturunkannya tim Propam, Polri ingin meluruskan soal benar tidaknya ada keterlibatan anggotanya.
"Selama ini kan yang berkembang di media seolah-olah ada anggota Polri tapi siapa? Itu yang harus diperjelas," katanya.
Untuk diketahui gadis di Manado, Sulawesi Utara diperkosa belasan pria.
Menurut keterangan ibu korban, peristiwa bermula saat korban diajak dua perempuan yang merupakan tetangga korban pergi ke Bolangintang, Kabupaten Bolaang mangondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara pada Januari 2016 lalu.
Setibanya di sana, korban dipaksa mencicipi narkoba oleh dua tetangganya.
Lalu digiring ke sebuah penginapan di Solangitan.
Disana korban dipaksa buka baju dan dalam kondisi mabuk narkoba kemudian diperkosa 15 pria secara bergantian.
Usai itu, korban dibawa ke Provinsi Gorontalo dan lagi-lagi diperkosa empat pria yang diduga oknum polisi.
Selain diperkosa, korban juga dianiaya pelaku.
Akibatnya korban trauma dan tidak kenal lagi dengan orangtua serta adik-adiknya saat kembali ke Manado.
Kasus sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016 lalu oleh PPA Polres Manado dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara.
Tapi karena lokasi atau tempat kejadian perkara juga ada di Gorontalo, kasus dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Gorontalo.
Tindaklanjut kasus ini belum sesuai harapan pihak keluarga.
Karena dua perempuan yang mengajak korban hanya ditahan satu hari lalu dilepaskan.
Pernyataan berbeda dinyatakan Direktur Kriminal Umum Kombes Pitra Ratulangi yang menerangkan pemberitaan yang beredar di media kurang benar.
"Hasil visum dokter ahli menyebut tidak ditemukan tanda pemerkosaan pada korban STC," tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (9/5/2016).
Ini menjadi petunjuk kuat bahwa tidak terjadi aksi pemerkosaan seperti yang diberitakan.
"Memang menurut dokter ahli, ada tanda-tanda kekerasan di pergelangan tangan. Juga terdapat luka sobekan di kemaluannya. Tapi itu sudah luka lama," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan Polda Sulut, kronologi kasus diawali saat STC berangkat dari Manado dijemput dua rekannya, yakni Yun dan Mey menggunakan taksi gelap menuju Gorontalo pada 29 Januari 2016 dini hari.
Setibanya di sebuah hotel di Gorontalo, STC bersama Yun dan Mey dijemput dua rekan mereka.
Sesampainya di kamar, menurut keterangan STC, dia melihat ada alat hisap bersama Shabu di dalam kamar.
Saat bersamaan, ada empat laki-laki yang menurutnya tidak dikenal masuk ke dalam kamar tersebut.
Karena mereka membuat kegaduhan, mereka pindah ke hotel lainnya.
Saat pindah hotel, STC tidak mau.
Tangan STC ditarik Yun dan Mey, sehingga menimbulkan memar di pergelangan tangan.
"Kasus ini ditangani penyidik Polda Sulut dan Polda Gorontalo karena locus delitinya ada di Gorontalo. Kami akan menggelar kasus bersama untuk menentukan langkah selanjutnya. Soal dugaan keterlibatan dua oknum polisi di kasus ini belum bisa dibuktikan," ujarnya.