News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tak Boleh Meminta Maaf kepada PKI

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi kampanye kader Partai Komunias Indonesia (PKI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- ‎Ketua harian pengurus daerahh IX FKPPI DKI Jayan, Arif Bawono mengatakan, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk ‎tidak meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) ataupun tapol-tapol PKI.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk menyatakan dengan sejelas-jelasnya bahwa peristiwa 1948 dan 1965 adalah sebuah pemberontakan yang dilakukan oleh PKI terhadap pemerintahan yang sah," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2016).

FKPPI, kata Arif juga‎ mendesak pemerintah untuk menjalankan secara konsisten TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang isinya melarang segala bentuk penyebaran Marxisme, Leninisme, Komunisme dengan segala bentuk turunan pemikirannya.

Arif menuturkan, PKI telah melakukan tindakan makar dengan memberontak terhadap Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah pada tahun 1948 dan 1965.

Peristiwa tersebut telah memakan banyak korban tidak terkecuali dari kalangan TNI-Polri dan keluarganya beserta Ulama dan juga Santri.

"Tindakan PKI tersebut jelas-jelas merupakan tindakan Makar yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah dan Ideologi resmi Negara yaitu Pancasila," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini