News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Kantongi Pihak Penyebarkan Isu Komunisme

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Boy Rafli Amar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya sudah mengetahui pihak yang ada di balik gencarnya isu komunisme.

"Kami sudah punya datanya, ada kegiatan-kegiatannya juga. ‎Kami pantau terus jangan sampai mereka menimbulkan keresahan di masyarakat dan kami tidak ingin timbul konflik," kata Boy, Rabu (11/5/2016) di Mabes Polri.

Ditegaskan Boy, negara sudah menyatakan PKI dilarang sehingga tidak boleh berkembang di Indonesia.

Apabila ada yang melanggar, karena Indonesia adalah negara hukum pasti penyebar paham itu akan ditindak.

Jenderal bintang satu ini juga mengamini belakangan di media sosial banyak isu soal penyebaran paham PKI.

Boy berharap masyarakat tidak terprovokasi.

"Kami berpatokan pada hukum, sudah ada aturan hukumnya. Acuannya itu saja, kalau ada yang melanggar ya pasti kami tindak. Penyebarluasan paham komunis itu sesuatu yang dilarang di Undang-Undang kita, termasuk juga yang bertentangan dengan pancasila," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini