Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku ikhlas dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
"Saya yang penting ikhlas seikhlas-ikhlasnya," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini juga menyebut sejumlah uang yang diduga hasil korupsi. Bahkan ada sejumlah nama merupakan petinggi negara, kepala daerah dan ketua umum partai politik.
Untuk itu Nazaruddin berjanji untuk tidak segan-segan untuk membantu KPK dalam mengungkap aliran dana kasus korupsi tersebut.
"Niat bantu KPK ke depan berantas korupsi untuk mengungkap ada teman di DPR yang terima dana itu dan ada beberapa Bupati. Nanti saya bantu ke KPK," katanya.
Seperti diketahui, Nazarudin dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang.
Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dirinya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Mei mendatang.