News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantu KPK Berantas Korupsi, Nazaruddin Ikhlas Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), M Nazaruddin menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Neneng Sri Wahyuni menjadi saksi pada persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku ikhlas dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

"Saya yang penting ikhlas seikhlas-ikhlasnya," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini juga menyebut sejumlah uang yang diduga hasil korupsi. Bahkan ada sejumlah nama merupakan petinggi negara, kepala daerah dan ketua umum partai politik.

Untuk itu Nazaruddin berjanji untuk tidak segan-segan untuk membantu KPK dalam mengungkap aliran dana kasus korupsi tersebut.

"Niat bantu KPK ke depan berantas korupsi untuk mengungkap ada teman di DPR yang terima dana itu dan ada beberapa Bupati. Nanti saya bantu ke KPK," katanya.

Seperti diketahui, Nazarudin dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang.

Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dirinya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Mei mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini