News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunker Fiktif DPR

Fraksi Hanura Akan Surati Anggotanya Terkait Dugaan Kunker Fiktif

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dadang Rusdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura akan mengecek anggotanya terkait laporan kunjungan kerja.

Dimana terdapat laporan BPK mengenai keraguan kunjungan kerja anggota dewan dengan  potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000. 

"Tentu kita akan cek, mana anggota yang perlu melengkapi laporan kegiatan," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana ketika dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).

Dadang yakin kegiatan kunker terlaksana jika melihat intensitas kegiatan para anggota DPR.

Namun, rata-rata di pelaporan banyak sekali yang lemah.

"Ya itu terjadi karena beberapa kemungkinan. Bisa jadi kunjungan itu dilakukan tetapi pelaporan dan dokumentasi kegiatan tidak dilakukan dengan baik. Atau bisa jadi tidak dilakukan sama sekali," katanya.

Anggota Komisi X itU menuturkan fungsi asistensi oleh kesekjenan dan staf administrasi fraksi maupun anggota DPR mesti diperkuat.

Ketika ditanyakan apakah akan mengikuti jejak PDIP yang mengirimkan surat kepada anggotanya.

"Ya kita tentu akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan membuat surat lanjutan kepada anggota. Kalau foto kunker bisa terjadi karena ketidakjelian staf dalam membuat laporan," kata Dadang.

Diketahui dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto. Surat berisi:

Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000

Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya. Selanjutnya laporan tersebut diharap sudah diterima fraksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini