News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa KPK, Tersangka DPRD Muba Acungkan Simbol Damai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam anggota DPRD Musi Banyuasin tersangka suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin tahun 2015 kembali diperiksa KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam anggota DPRD Musi Banyuasin tersangka suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin tahun 2015 kembali diperiksa KPK.

Keenam tersangka tersebut yaitu, Ujang M Amin dari fraksi Partai Amanat Nasional, Parlindungan Harahap dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga menjabat Ketua II DPRD Muba, Depi Irawan dari fraksi Partai Nasdem, Dear Fauzul Azim dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Iin Pebrianto dari fraksi dari fraksi Partai Demokrat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan semuanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Semuanya diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Ada kejadian menarik saat keenam tersangka tersebut tiba di KPK.

Salah satu dari mereka mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah (simbol damai, red) kepada pewarta foto yang memotret mereka. Kemudian mereka langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Sekedar informasi, dengan tambahan enam tersangka baru tersebut, sudah ada 16 tersangka pada kasus tersebut.

Empat tersangka pertama Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

Dalam pengembangannya, KPK Kemudian menetapkan enam tersangka lagi.

Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Wakil ketua DPRD Muba Islan Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang.

Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2,5 miliar dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Uang Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.

Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini