News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Selidiki Laporan Pidana Keluarga Siyono

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (kedua kiri), Ketua tim dokter forensik dr Gatot Suharto SpF (kiri) serta dua Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kedua kanan) dan Hafid Abbas menunjukkan foto autopsi jenazah terduga teroris asal Klaten, Siyono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2016). Hasil autopsi diantaranya yaitu sebelumnya belum pernah dilakukan autopsi terhadap jenazah dan kematian Siyono disebabkan benda tumpul yang dibenturkan ke bagian rongga dada hingga membuat tulang dada patah ke arah jantung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku sudah mengetahui soal laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga terduga teroris Siyono pada dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H.

"Nanti laporan itu diproses, intinya semua laporan polisi yang masuk ke Polri dilakukan penyelidikan," ucap Badrodin, Senin (16/5/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menambahkan penyidik akan menyelidiki apakah memang betul ada tindak pidana atau tidak di kasus tewasnya Siyono saat dibawa pengembangan oleh dua anggota Densus 88.

"Kami lakukan penyelidikan, apakah betul ada tindak pidana atau tidak. Silahkan anggota lakukan langkah penyelidikan sebagaimana SOP yang berlaku," tegasnya.

Seperti diketahui, keluarga terduga teroris Siyono, Minggu (‎15/5/2016) resmi melaporkan dua anggota Densus 88 Mabes Polri ke Polres Klaten, Polda Jawa Tengah.

Dalam laporan itu, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Siyono.

Saat membuat laporan, keluarga didampingi oleh Tim Pembela Kemanusiaan yang mengawal kasus Siyono, ‎tim terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, bersama Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten.

Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo mengatakan selain dugaan pembunuhan pihaknya juga ‎melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah Almarhum siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup berisi uang Rp 100 juta.

"Termasuk kami juga ‎melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh dokter Forensik yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono," tuturnya.

Trisno melanjutkan sebelum membuat laporan dugaan pidana, pihaknya telah ‎mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016, pada Kapolri meminta penuntasan perkara almarhum Siyono diselesaikan melalui Jalur Hukum Pidana. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini