News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PKS

Duduk di Kursi Pimpinan Saat Paripurna DPR, Fahri Hamzah Diinterupsi Kader PKS

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI yang dipecat partainya, Fahri Hamzah, terlihat ikut memimpin rapat paripurna ke-26 periode 2015-2019.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Wakil Ketua DPR yang dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dalam sidang paripurna ke-26 periode 2015-2019 sempat mendapat penolakan dari kader partai pimpinan Sohibul Iman.

Ketika sidang yang dipimpin Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah dibuka, anggota DPR dari fraksi PKS Al Muzzammil Yussuf langsung menyampaikan interupsi.

Protes disampaikan Muzzammil terkait langkah Fahri Hamzah yang menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, dia berpendapat pengadilan tidak berhak mengadili perselisihan yang terjadi di internal partai politik.

"Pengadilan perdata PMH (perbuatan melawan hukum) tidak berhak mengadili substansi perselisihan internal Parpol. Pengadilan perdata PMH hanya bisamenyelesaikan kasus perdatanya saja," kata Muzzamil Yussuf di Ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurut Muzzammil, gugatan perdata dapat diajukan Fahri jika secara internal urusannya dan PKS sudah selesai.

Adanya gugatan perdata saat perselisihan belun selesai, dia nilai hanya membuat masalah internal partainya berlarut-larut.

"Perselisihan jenis ini tidak boleh berjalan panjang," katanya.

Fahri Hamzah yang kembali memimpin sidang usai adanya surat pemecatan dari PKS, tampak santai mendengar interupsi Muzzammil.

Wakil Ketua DPR yang mengenakan kemeja putih berbalut jas biru tua dan dasi bergaris coklat, hanya menyandarkan badanyan di kursi pimpinan sidang.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sela yang diajukan Fahri Hamzah dalam gugatan perdatanya atas pemecatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hakim ketua Made Sutrisna memutus status politik sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR berlaku tetap hingga ada putusan hukum yang tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini