TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan Tabloid Obor Rakyat digelar, Selasa (17/5/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang sempat molor hingga enam jam ini, dimulai pukul 16.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan.
Dua terdakwa Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa mengajukan eksepsi. Hal itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Hinca Pandjaitan.
"Kami baru mendengarkannya hari ini dan akan mempelajari dengan baik dan kami akan melengkapi, meminta berkas perkara secara utuh dan tadi kedua terdakwa meminta agar menggunakan haknya melakukan eksepsi yang akan kami bawakan pada Kamis, 2 Juni jam 10," ujar Hinca Pandjaitan seusai sidang.
Menurut terdakwa, apa yang sudah dilakukan merupakan sebuah fakta jurnalistik.
"Saya kira apa yang ditulis Obor Rakyat itu menurut kami adalah apa yang memang menjadi fakta jurnalistik karena kami bekerja sebagai wartawan. Kami tidak punya etikat untuk menyerang apalagi memfitnah pak Jokowi sebagai capres ya kami hanya menulis fakta-fakta jelas," ujar Setyardi membantah pemberitaan yang ditulisnya dua tahun lalu merupakan sebuah penyerangan.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, dua terdakwa ini telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.