News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Bupati Sabu Raijua

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Thome

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Kmar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Sebelumnya Marthen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendidikan Luar Sekolah Rp 77 milyar tahun 2007.

Hal tersebut dilakukan karena Tome memenangkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).

"Akan dikaji seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Menurut Yuyuk, tim biro hukum KPK sedang menelaah dan mengevaluasi hasil putusan praperadilan tersebut.

"Kami menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan. Saat ini tim biro hukum menelaah dan evaluasi atas hasil praperadilan hari ini dan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Yuyuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini