TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Lion Air melaporkan pejabat Kementerian Perhubungan kepada Mabes Polri.
Pasalnya maskapai menilai Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menjelaskan pemicu laporan kepada Suprasetyo, karena sudah memberikan sanksi pembekuan rute baru dan pekerja groundhandling sebelum investigasi selesai dilakukan.
"Yang tanda tangan keputusan sanksi Dirjen Udara kan, jadi dia yang dilaporkan," ujar Edward di kantor pusat Lion Air Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Edward memaparkan laporan sudah dilayangkan sejak 16 Mei 2016, atau saat sanksi sudah diberikan kepada maskapai Lion Air.
"Sudah dilaporkan tanggal 16 Mei 2016 kemarin," papar Edward.
Edward mengaku siap diberikan sanksi jika memang terbukti melakukan kesalahan.
Dalam kasus ini, Edward menilai hanya segelintir orang saja yang bersalah, namun satu institusi yang terkena imbas hukuman.
"Apakah kesalahan perorangan akan dijadkan alat menghukum institusi," papar Edward.
Edward menambahkan maskapai Lion Air akan terus menuntut keadilan.
Pihak pengacara pun sudah dipersiapkan maskapai untuk memperkarakan Suprasetyo ke polisi.
"Kami akan mencari keadilan itu sampai kami menemukan," kata Edward.