News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Siap Kebiri 'Predator' Anak

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya telah siap untuk melaksanakan hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan pada anak berupa kebiri kimiawi.

Jaksa Agung H M Prasetyo yakin dalam pelaksanaan penghilangan kemampuan birahi dengan bantuan obat itu dapat dilaksanakan karena usul tersebut berasal darinya.

"Kenapa tidak ada kesiapan ? Kami yang usulkan itu asal kalian tahu. Saya yang usulkan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Menurut mantan anggota DPR Komisi III dari Partai Nasdem ini, ide kebiri kimiawi dia lontarkan untuk memenuhi perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami mengusulkan hukuman tambahannya kebiri untuk merespon harapan presiden supaya ada terobosan-terobosan," katanya.

Dia juga menyebutkan ada hal-hal lain yang akan diterapkan sebagai hukuman pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Satu di antaranya bahkan rencana mentato dahi pelaku pedofilia.

"Bukan hanya kebiri, nanti juga dipasang chip. Tadi ada yang usulkan di jidatnya ditato, biar kelihatan," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini