Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan barter kontribusi tambahan dari perusahaan pengembang reklamasi dengan izin pelaksanaan menjadi satu poin yang didalami KPK terkait penyidikan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta.
Sebab, belum ada payung hukum mengenai kontribusi tambahan hingga dibolehkannya barter tersebut.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo usai memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
"Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu," kata Agus.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kontribusi tambahan itu masuk dalam dua draf Raperda terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Namun, DPRD DKI memutuskan untuk menunda pembahasan Raperda tersebut seiring dengan terbongkarnya kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Komisi D DPRD, M Sanusi dari Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Menurut Agus, seharusnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selau gubernur bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kontribusi tambahan belum diatur dalam peraturan formal yang dibuat pemerintah pusat, maka seharusnya Pemprov DKI maupun Ahok menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
"Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan peraturan perundang-undangannya. Itu kan tidak boleh," katanya.
Sebelumnya, Ahok menyebut barter kontribusi tambahan yang disebutnya sebagai 'perjanjian preman' dibuat berdasar kewenangan diskresi yang dimilikinya sebagai Gubernur DKI sesuai UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi merupakan keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengisi kekosongan hukum.
Agus menegaskan. Kepala daerah atau pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menggunakan diskresi tersebut, melainkan juga harus mengacu pada 'rambu-rambu'.
Agus menambahkan, sejauh ini pihaknya telah banyak mengumpulkan data-data terkait kasus suap dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta, maupun poin barter tersebut.
"Saya hari ini baru terima dari anak-anak (penyidik). Nanti saya update. Nanti siang baru (saya) terima (data) dari anak-anak," katanya.