Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengungkapkan Mendagri saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah.
Evaluasi dilakukan terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Di antaranya adalah Perda Miras.
Ia menuturkan tindakan Mendagri seharusnya memperhatikan sejumlah aspek. Pertama, alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Artinya, kata Arwani, dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi Miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan.
"Semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah," kata Arwani melalui pesan singkat, Minggu (22/5/2016).
Politikus PPP itu menilai sangat tidak beralasan jika demi investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan.
Apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi. Semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.
Ia menuturkan secara nyata dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manikwari serta Pemda lainnya.
"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," katanya.
Untuk itu, ia meminta Mendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelerasan Perda Miras. Tunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR-RI.
"Saat ini Pansus RUU Minol memasuki Pembahasan ditingkat Panitia Kerja (Panja)," katanya.
Setidaknya, terdapat tiga pandangan mengenai RUU tersebut. Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.
Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian.
"Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan Pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR," ujarnya.
Terakhir, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.
"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian," kata Anggota Komisi II itu.