Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Pemerintahan Joko Widodo mempertimbangkan beberapa aspek sebelum menerapkan pemberatan berupa kebiri kimiawi pada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Aspek kesesuaian dengan hukum agama, khususnya Islam, disebut Din harus jadi pertimbangan sebelum hukuman kebiri diberlakukan.
"Wacana pengebirian, perlu dipertimbangkan karena menyangkut pada sesuatu yang melekat pada diri manusia, hasrat syahwat," kata Din usai deklarasi ormas Pergerakan Indonesia Maju di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Sabtu (22/5/2016).
"Itu karunia Ilahi. Tentu harus dipergunakan dengan baik dan benar. Saya belum lihat dalam hukum agama ada dalil yang bolehkan," sambungnya.
Din menyebut pendapat itu dia lontarkan bukan sebagai bentuk penolakannya pada hukuman kebiri. Hanya, menurutnya tetap perlu pandangan pemuka agama terkait hukuman bagi predator anak.
Pasalnya, sebut Din, kebiri berbeda dari bentuk pemberatan hukuman lain. Bentuk pemberatan seperti hukuman mati karena membunuh ada dalam hukum agama, tapi kebiri tidak ada.
"Ini beda dengan membunuh yang ada hukuman qisas (hukum pancung), oleh karena itu perlu dipertimbangkan lagi," katanya.