TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia hari ini kembali dipanggil terkait suap pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Saat tiba di KPK, Nurhadi enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Waktu mepet, nanti aja," kata Nurhadi di KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Nurhadi dipanggil pada Jumat lalu. Namun dia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.