TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM hari ini membuka pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sekaligus dimulainya verifikasi jelang pemilu serentak 2019, mulai hari ini, Selasa (24/5/2016).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ada enam parpol baru akan diverifikasi pihaknya.
Enam partai baru itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, Beringin Karya, Partai Rakyat, Partai Pribumi, dan Partai Indonesia Kerja.
"Akta notaris, dokumen-dokumen, data-data yang harus diverifikasi kantor, pengurus daerah. Nanti akan diverifikasi, sekarang daftarkan dulu. Nanti akan bentuk tim verifikasi ke daerah. Untuk provinsi (harus) 100 persen ada perwakilannya, kabupaten kota 75 persen, kecamatan 50 persen," kata Yasonna kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Yasonna mengatakan, ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan dalam melakukan verifikasi dan pendaftaran bagi Parpol yang belum berbadan hukum.
"Syarat pendaftaran ada akta notarisnya, menyerahkan dokumen-dokumennya. Nanti akan kita verifikasi, sekarang daftar dulu kepengurusannya," katanya.
Menurut Yasonna, pihaknya juga akan turun ke daerah guna memverifikasi kebenaran dari data-data yang telah diserahkan oleh Parpol.
Pendaftaran sendiri akan dibuka hingga Juli 2016 dan hasilnya akan diumumkan pada September 2016.
"Nanti kita verifikasi ke daerah bener enggak ada kantornya, ada orangnya, untuk provinsi semua provinsi harus ada. Kabupaten/Kota 75 persen. Kita akan verifikasi pendaftaran sampai Juli. Verifikasi internal diumumkan sampai Oktober," katanya.