News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Perlindungan Anak

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo saat meresmikan penutupan Musrenbangnas 2016 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden menjelaskan, penandatanganan Perppu tersebut didasarkan pada angka kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur yang belakangan ini memprihatinkan.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Karena masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, Presiden Jokowi mengatakan perlunya ada pemberatan hukuman Pidana atau penambahan hukuman Pidana yang diatur di dalam Perppu tersebut.

"Pemberatan Pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati atau seumur hidup, dan Pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini