News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bengkulu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan uang yang berhasil di sita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam ott tersebut KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba. Tak hanya Janner, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Selain Janner, tersangka lainnya yakni T hakim ad hoc Tipikor, BAB panitera Tipikor, ES, mantan Wadir RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD.Berhasil disita juga dalam OTT tersebut juga berhasil di sita uang senilai Rp 150 juta rupiah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penggeldahan tersebut berlangsung sejak kemarin.

"Ini hari kedua. (Penggeledahan) Masih berlangsung," kata Yuyuk, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Yuyuk sendiri belum bersedia memberikan informasi secara rinci terkait penggeledahan tersebut. Kata Yuyuk, pihaknya akan memberikan informasi mengenai hasil penggeledahan tersebut.

"Sedang nunggu update lengkapnya. Nanti ya," kata dia.

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan KPK menggeledah Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu. Ruangan yang digeledah adalah ruangan Ketua PN Kepahiang Janner Purba yang baru-baru ditangkap KPK.

Sementara itu, Yongki dari Humas PN Kepahiang membenarkan bahwa ruang kerja Janner disegel KPK. "Ruang kerja disegel, saya saksinya," kata Yongki.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Janner Purba, hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.

Kelimanya jadi tersangka terkait suap mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Janner dan Toton disuap Edi dan Syafri untuk mengubah putusan dan keduanya dibebaskan dari tuntutan. Mereka diperkirakan telah menerima uang suap setidaknya Rp 650 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini