Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, menggelar persidangan kasus penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dan penggelapan uang yang menimpa mantan Ketua Primer Koperasi (Primkop) Mabes Angkatan Udara (AU), di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2016).
Sidang yang bersifat terbuka untuk prajurit dan PNS Mabes AU ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Hidayat Manau, SH, MH dengan dua Hakim anggota masing-masing Kolonel Chk Deddy Suryano SH, MH dan Kolonel Chk Trias Komara, SH, MH.
Sidang yang digelar di auditorium Denma Mabesau Jakarta ini, menghadirkan tiga terdakwa, masing-masing Letkol Adm AF, Letkol Lek DS dan Mayor Sus BN. Dalam dakwaannya kepada ketiga terdakwa, Oditur Militer (Otmil) yang diketuai Kolonel Chk Rakhmat Suhartono, SH MH, dengan anggota Kolonel Laut (KH) Bambang Pujiono, SH, MH dan Letkol Chk Murod SH, MH mendakwa tiga hal, yaitu penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dan penggelapan uang.
Dalam dakwaan sementara yang dibacakan secara berurutan oleh ketiga Otmil, akibat perbuatannya, ketiga terdakwa, Primkop Mabesau saat ini terjerat dalam utang puluhan miliar rupiah.
Ketiga terdakwa adalah mantan ketua Primkop Mabesau, dengan masa jabatan masing-masing Ltk Adm AF (2005 - 2008), Mayor Sus BN (2008- 2010) dan Letkol Lek DS (2010 - 2012).
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/5) untuk meghadirkan saksi-saksi bagi Letkol Adm AF, Selasa (31/5) menghadirkan dan mendengarkan saksi bagi Letkol Lek DS dan Rabu (1/6) menghadikan saksi-saksi bagi Terdakwa Mayor Sus BN.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com