TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mendapatkan penjelasan teknis untuk melaksanakan hukuman kebiri kimiawi.
Padahal hukuman bagi pelaku kekerasan seksual telah disahkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (26/5/2016).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengaku belum bisa menjelaskan teknis hukuman tambahan untuk predator seksual anak.
"Ini barang baru, tentu kami lihat nanti aturan mainnya. Nanti kalau sudah, harus dijalankan dalam praktik, ini kan harus dibawa ke DPR dulu," kata Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurut Jampidum, teknis penghilangan syahwat itu baru akan diketahui setelah ada putusan dari hakim.
Meski belum dapat menjelaskan teknis kebiri, Jampidum tetap yakin siap mengeksekusi para predator anak.
"Kita lihat nanti kalau memang hakim telah menerapkan dengan putusan yang berisi tentang hukuman tambahan itu, jaksa secara keseluruhan siap melaksanakan," katanya.
Noor Rachmat juga menuturkan rinci dan teknis pelaksanaan Perppu kebiri baru dapat diketahui usai ada pengesahan di parlemen.
"Kalau sudah masuk DPR dan jelas, baru akan dilaksanakan," sebutnya.