TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Politikus PDIP Diah Pitaloka mengingatkan agar DPR berhati-hati dalam membahas RUU tersebut.
DPR harus memperhatikan masukan dari segala pihak.
"Pembahasan mengenai hukuman kejahatan seksual di DPR pastinya akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang sebagai opini di masyarakat," kata Diah melalui pesan singkat, Jumat (27/5/2016).
Anggota Komisi II itu mengingatkan DPR agar tetap mempertimbangkan landasan konstitusi dan menerapkan integritas kelembagaan DPR.
"Tidak reaktif karena output undang undang ini tidak berlaku sesaat," katanya.
Ia juga menilai permasalahan hukum di Indonesia berada di lembaga permasyarakatan. Hal ini menyebabkan segala permasalahan produk hukum tidak berjalan dengan baik.
"Hukuman bisa berarti merumuskan untuk membuat jalan lebih baik. Contohnya membuat konstruktsi lembaga kemasyarakatan yang bisa menjalankan rehabilitasi dan memberikan dampak jera serta menjalankan norma hukuman itu sendiri," ungkapnya.
Diah menuturkan perlu menjadi catatan dalam melakukan pembahasan dengan mengingat landasan Presiden Soekarno membangun Indonesia.
"Republik Indonesia dibangun atas perikemanusiaan dan keadilan itu menjadi landasan dasar kita menyikapi sesuatu dalam bernegara. Hal ini juga membangun keperihatinan kita atas maraknya kekerasan seksual yang hari ini belum menemukan titik temu dalam merumuskan hukuman," jelasnya.