Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sudah mengetahui perihal tiga anggotanya yang diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mempersilahkan para penyidik KPK untuk memeriksa ketiga anggota tersebut yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.
"Prinsipnya dalam upaya penegakan hukum, kami akan membantu KPK," kata Boy, Jumat (27/5/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan siapa saja bisa menjadi saksi di sebuah perkara, termasuk anggota Polri sekali pun.
"Memberikan kesaksian itu wajib bagi semua orang, meski polisi sekali pun," ujar Boy.
Untuk diketahui, KPK kembali memanggil tiga polisi untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.
Pemanggilan itu merupakan panggilan kedua bagi polisi yang disebut-sebut sebagai ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi setelah mangkir tanpa keterangan pada Selasa (24/5/2016) lalu.