News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bareskrim Keluarkan DPO untuk Honggo Wendratno

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap Honggo Wendratno tersangka dugaan korupsi jual beli kondensat antara PT TPPI dan BP Migas tahun 2009 silam.

"Terhadap yang bersangkutan sudah dikeluarkan DPO. Kami sedang persiapkan Red notice ke Interpol," tegas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Senin (30/5/2016)‎ di Mabes Polri.

Agus menuturkan dikeluarkannya DPO terhadap Honggo merupakan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan kasus ini bisa segera dituntaskan sehingga seluruh tersangka dapat kepastian hukum.

Sebelumnya, saat kepemimpinan Birjen Victor E Simanjuntak sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan Interpol, berencana mengeluarkan ‎DPO bagi Honggo.

Kala itu penyidik juga hendak membujuk Honggo untuk kembali ke Indonesia secara persuasif namun hingga kini Honggo tidak berhasil diboyong ke Indonesia dengan alasan masih pemulihan pascaoperasi jantung di sana.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya Raden Priyono dan Djoko Harsono ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Namun akhirnya ditangguhkan karena menderita sakit.

Sedangkan tersangka lain, Honggo Wendratno masih berada di Singapura setelah akhir 2015 lalu menjalani operasi jantung di sana.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian uang ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini