News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasubdit Perdata MA 4 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka suap di Mahkamah Agung (MA), Ichsan Suaidi, tiba di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016). Ichsan diperiksa sebagai tersangka usai ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di MA, yang melibatkan Kadsubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna dan pengacara Awang Lazuardi Embat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa kasus suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat, masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai, keduanya terbukti menyuap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata MA Andri Tristianto untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjerat Ichsan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Jaksa Arif mengatakan, Ichsan yang menjabat sebagai Direktur PT Citra Gading Aristama itu memberikan uang sebesar Rp400 juta pada Andri melalui pengacaranya, Awang.

Uang itu tak hanya diberikan pada Andri namun dibagikan ke Awang dan anak buah Ichsan bernama Yulianto. Andri diketahui menerima uang sebesar Rp250 juta untuk menunda salinan putusan kasasi selama tiga bulan.

"Jadi dari pesan BBM (Blackberry Messenger) Andri bilang ke Awang, per satu perkara Rp250 juta kita jual saja ke Pak Ichsan," kata jaksa Arief.

Ichsan dan Awang dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat membacakan tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan untuk kedua terdakwa itu.

Untuk yang memberatkan, menurut Jaksa, perbuatan Ichsan dan Awang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga," tukas Jaksa KPK.

Sebelumnya, Ichsan dan Awang didakwa menyuap Andri Tristianto Sutrina dengan uang sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini