News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Ketua KPK, Akan Ada Tersangka Baru Kasus Suap PK di PN Jakarta Pusat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui keterangan dari PNS Mahkamah Agung (MA) Royani sangat penting untuk mengungkap kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Walau demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jalan lain sekiranya Royani yang telah lama tidak diketahui keberadannya tak kunjung memenuhi pangggilan lembaga antirasuah itu.

"Ya akan kita usahakan tanpa (Royani). Mudah-mudahan banyak data yang telah ditemukan anak-anak (penyidik, red) ya. Jadi royani penting tapi mudah-mudahan ada jalan lain lah," kata Agus di Lemhannas RI, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Agus mengakui jalan lain tersebut adalah mencari keterangan dari sumber-sumber lainnya.

Kata dia, penyidik KPK telah menemukan sejumlah keterangan dan bukti-bukti dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Data tersebut, kata dia, juga termasuk dari Lippo Group.

Agus mengungkapkan pihaknya saja menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut tanpa pemeriksaan atau mendapatkan keterangan dari Royani.

"Ya bisa aja begitu, tapi jangan buru buru begitu dulu lah. Kita akan kembangkan terus mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa selesaikan masalah ini. Kita akant tetap bersuaha menemukan Royani," tugas Agus.

Sekadar informasi, Royani sendiri telah dipecat dari pegawai Mahkamah Agung. Pemecatan tersebut lantaran dia absen selama 42 hari tanpa alasan yang jelas.

Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pemeriksaan dia tidak terlepas karena pekerjaanya sebagai sopir Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung. Bersama Nurhadi, Royani telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak kasus tersebut bergulir.

Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA. Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini