TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung resmi memecat Royani pada Jumat pekan lalu.
Royani adalah PNS di MA yang kehadirannya sangat diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul. Dipecat oleh MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Suhadi, Badan Pengawas MA memberhentikan Royani secara tidak hormat lantaran absen kerja selama 42 hari.
Royani, kata Suhadi, bolos kerja tanpa alasan yang jelas.
"Sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," kata dia.
Terkait keperluan KPK terhadap Royani, Suhadi mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.
Suhadi beralasan pihaknya tidak memiliki intelijen untuk mencari keberadaan Royani.
"Kalau yang bersangkutan datang ke MA kami akan mengimbau agar dia memenuhi panggilan KPK. Tapi kalau tidak datang, MA tidak punya intel atau orang untuk mencari Royani," kata dia.
Royani disebut-sebut adalah saksi kunci keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi terkait kasus tersebut. Itu tidak terlepas karena Royani bekerja sebagai sopir Nurhadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan sebelumnya ada peran Nurhadi atas ketidakhadiran Royani pada pemanggilan KPK.
Royani sendiri bersama Nurhadi telah dicegah meninggalkan Indonesia selama enam bulan.