News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Terorisme

FPI Tolak Pencabutan Kewarganegaraan di RUU Terorisme

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FPI saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tak setuju adanya pencabutan kewarganegaraan bila diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal.

Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak ingin aturan tersebut masuk dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Mencabut kewarganegaraan berlebihan, human right melarang ada orang tidak ada kewarganegaraan," kata Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Munarman mengingatkan dalam praktek hukum di Amerika Serikat juga mengembalikan tahanan agar diterima di Timur Tengah selama proses deradikalisasi.

"Ancaman itu tidak layak bertentangan dengan hukum internasional," tutur Munarman.

Ia mengatakan hukum Internasional melarang keras tiap negara menerapkan ketentuan pencabutan kewarganegaraan tersebut. "Ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI itu saya kira berlebihan," kata Munarman.

Ia menilai banyak yang bias dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya, mengenai ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini