TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tak setuju adanya pencabutan kewarganegaraan bila diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal.
Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak ingin aturan tersebut masuk dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Mencabut kewarganegaraan berlebihan, human right melarang ada orang tidak ada kewarganegaraan," kata Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Munarman mengingatkan dalam praktek hukum di Amerika Serikat juga mengembalikan tahanan agar diterima di Timur Tengah selama proses deradikalisasi.
"Ancaman itu tidak layak bertentangan dengan hukum internasional," tutur Munarman.
Ia mengatakan hukum Internasional melarang keras tiap negara menerapkan ketentuan pencabutan kewarganegaraan tersebut. "Ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI itu saya kira berlebihan," kata Munarman.
Ia menilai banyak yang bias dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya, mengenai ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI tersebut.