News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Istana Bantah Perppu Perlindungan Anak Tidak Perhatikan Korban

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membantah bahwa Pemerintah tidak memperhatikan korban di dalam menyusun Perppu tentang Perlindungan Anak.

Menurut Johan, pasal yang mengatur mengenai perlindungan korban kekerasan seksual tersebut telah tercantum di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ada di Undang-Undang Perlindugan Anak, kepada korban. Saya bantah itu, bahwa sebenarnya perhatian kepada korban juga ada," ujar Johan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Johan menjelaskan, Perppu Perlindungan Anak tersebut yakni untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak yang dirasa kurang memberi efek jera kepada pelaku.

Dari Perppu tersebut, lanjut Johan, akan menjadi bagian dari Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak Perppu tersebut.

"Perppu itu melengkapi Undang-Undang. kalau ini juga sama, Perppu bagian dari revisi sebenarnya."

"Nanti kan di DPR juga. Presiden concern juga pada korban. kan di awal juga disampaikan, selain pemberatan hukuman pada pelaku juga pada korban, apakah perlidungan, pendampingan," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini