TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal memutus gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta hari ini, Selasa (31/5/2016).
Koalisi selamatkan teluk Jakarta yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yakin, majelis hakim akan berpihak kepadanya.
"Kami membuktikan izin reklamasi ini tidak memuat dasar hukum yang tepat. Penerbitan izin reklamasi harusnya didasarkan pada perda yang mengatur zonasi," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata, Selasa (31/5/2016).
Martin menilai, Pemprov DKI tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.
Pasalnya, daerah tersebut merupakan kawasan strategis nasional sehingga kewenangan reklamasi pulau itu berada di tangan pemerintah pusat.
Selain itu pemprov DKI Jakarta juga tak pernah melibatkan warga saat mengeluarkan izin tersebut.
Selain itu, sejumlah bukti di lapangan juga menunjukkan kerugian akibat reklamasi seperti berkurangnya hasil tangkapan nelayan hingga air laut yang tercemar.
Martin menjelaskan, moratorium aktivitas reklamasi mestinya juga menguatkan bahwa memang ada pelanggaran dalam pelaksanaan izin reklamasi ini.
"Kami harap putusan ini berpihak pada masyarakat dan bisa menjadi dasar tidak berlakunya izin reklamasi itu," katanya.
Nelayan menilai, izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.