News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Pemerintah Perlu Siapkan Peraturan Pemerintah soal Perlindungan Anak

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka mengimbau Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak.

Menurut Diah, Peraturan Pemerintah tersebut berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang memuat aturan teknis dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengingat teknis penerapan Perppu ini bergantung pada PP," ujar Diah berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (31/5/2016).

Pada Pasal 81A ayat 4 Perppu tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, PP menjadi sangat penting karena KUHP juga tidak mengatur hukuman kebiri.

"Makanya kami perlu tahu seperti apa pemerintah menerapkan Perppu ini," katanya.

Diah mengatakan, PP ini nantinya juga akan menjadi referensi DPR dalam membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Bagaimana mau bahas kalau gak tau teknis kebirinya bagimana?" ujar politikus PDIP ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini