News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bilang 'Hak Asasi Monyet', Pemuda Muhammadiyah Minta SBY Pecat Ruhut Sitompul

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahnil Ahzar Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait sidang kasus Politikus Demokrat Ruhut Sitompul.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait ucapan Ruhut 'Hak Asasi Monyet' dimulai pada pukul 13.30 WIB, Selasa (31/5/2016).

"Apa yang dilakukan saudara Ruhut kami anggap sudah tuna etika dengan menggunakan kata yang tidak pantas. Apa yang dilakukan itu merusak etika pubkik," kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai pemeriksaan di MKD DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dahnil mengatakan pihaknya tidan ingin perilaku tersebut terulang kembali oleh pejabat publik.

Sehingga, PP Pemuda Muhammadiyah mengharapkan sanksi tegas dari MKD DPR.

"MKD sempat bertanya pada kami kalau Ruhut minta maaf apa dimaafkan? Tentu sebagai pribadi kami mengajukan diri bukan dasar kepentingan Muhammadiyah tapi mewakili publik jadi bukan kepentingan pribadi," kata Dahnil.

Dahnil mengaku pihaknya akan memaafkan Ruhut tetapi proses hukum harus tetap berlanjut. Bahkan, Ruhut disambut baik saat datang ke Milad Muhammadiyah.

"Dalam proses Ruhut melanggar etik tentu perlu dilakukan. Kami harap MKD terang-benderang," kata Dahnil.

Ia pun mendesak Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk bertindak tegas dan berani memberhentikan Ruhut Sitompul.

Sebab, Ruhut dinilai telah menghina SBY yang mengedepankan politik santun.

"Justru kemudian apa yang dilakukan oleh Ruhut itu bertentangan dengan praktek SBY. Makanya kami mendorong SBY berani dong tindak tegas, kalau tidak dia merusak citra Demokrat," ujarnya.

Sidang kasus Ruhut ini dilakukan sebagaimana pengaduan dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada 29 April 2016.

Ruhut dilaporkan ormas tersebut karena politisi Partai Demokrat itu mengatakan kepanjangan HAM dengan Hak Asasi Monyet dalam rapat antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di DPR pada 20 April 2016.

Saat itu, rapat membahas tentang adanya dugaan pelanggaran HAM Densus 88 dalam kematian terduga teroris Suyono.

Ruhut angkat suara memberikan dukungan kepada Densus 88 dan Polri terkait penanganan terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini