TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dengan terdakwa Ajib Shah, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Senin (30/5/2016).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Ajib lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Ajib terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait suap pembahasan APBD dan pembatalan hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot.
"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Jaksa menjelaskan, yang memberatkan Ajib lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas tindakannya menerima uang sebesar Rp 1,19 miliar.
Ajib dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, dirinya dijerat lantaran menyetujui beberapa hal terkait APBD provinsi yang dipimpin Gatot, antara lain pertanggungjawaban prlaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, persetujuan terhadap APBD Sumut Tahub Anggaran 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut Tahun Anggaran 2015.