Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii sepakat memberikan penegasan dalam pasal-pasal bahwa aksi terorisme tidak terkait dengan ajaran agama.
Hal itu dikatakannya usai Pansus RUU Terorisme melakukan pertemuan dengan ormas dan lembaga agama di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Syafi'i mengakui diperlukan pendekatan agama untuk mencegah terorisme.
Menurutnya penindakan dan pencegahan penting agar tidak meluas pada koorporasi yang ada.
Politikus Gerindra itu juga mendukung perlindungan objek vital seperti rumah ibadah masuk dalam revisi UU tersebut.
"Banyak poin yang masing-masing disampaikan. Harus ada pendekatan-pendekatan yang lebih smooth dari agama, budaya, pendidikan," kata Syafi'i.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menilai munculnya terorisme disebabkan banyak faktor tidak hanya amalan agama.
Ia menegaskan Islam dan agama manapun tidak mengajarkan pembunuhan dengan dasar apapun.
MUI, katanya, telah menerbitkan fatwa nomor 3 tahun 2014 mengenai terorisme.
Dimana terdapat perbedaan antara terorisme dengan jihad, sebab teroris kerap kali melakukan aksi teror dengan dasar jihad.
Dia menjelaskan dalam Islam, melakukan aksi teror untuk berjihad sungguh diharamkan.
Begitu pula dengan aksi bom bunuh diri yang kebanyakan dilakukan para pelaku teroris.
"Pandangan ideologi yang dijadikan teroris tidak bisa dihubungkan dengan Islam," katanya.
Untuk itu, MUI memandang perlunya sikap kehati-hatian dalam menyikapi perubahan UU tersebut.