TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, meminta lembaga peradilan meninggalkan praktik korupsi.
Menurut Chandra, sungguh sangat disayangkan jika aparat penegak hukum masih tergoda menerima uang haram.
Soalnya, kata Chandra, remunerasi jaksa dan hakim jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Katanya remunerasi jaksa sudah lumayan. Kalau zaman saya remunerasi memang menyedihkan. Remunerasi hakim jauh lebih lumayan. Ya sudah tinggalkan," kata Chandra di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Lembaga peradilan, Chandra, harus dijaga marwahnya.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang beradab, penyelesaian sengketa adalah lewat pengadilan.
Chandra mengingatkan masyarakat akan mengambil jalur penyelesaian cara jalanan jika sudah tidak percaya pada lembaga peradilan.
"Kalau peradilan tidak dipercaya maka yang teradi adalah penyelesaikan sengketa di jalan raya, di jalanan. Sama-sama kita penegak hukum bahwa institusi peradilan perlu kita jaga karena dalam negara yang beradab penyelesaian sengketa lewat pengadilan," tukas Chandra.
Sekadar informasi, KPK kini menangani sejumlah aparat penegak hukum dari unsur peradilan terkait pidana korupsi.
Mereka yang ditangka adalah berapa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dan sedang membidik unsur Mahkamah Agung.