News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Disuap

Dua Pimpinan PT Brantas Langsung Dipecat Setelah Diciduk KPK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Senior Manager PT Brantas Abipaya Dandung Pamularno tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1/2016). Dandung ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara milik Direktur Keuangan PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abibraya Dandung Pamularno telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya pun segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pimpinan PT Brantas Abipraya pun mendukung penuh langkah KPK demi memantau transparansi keuangan di perusahaannya.

BUMN bidang infrastruktur ini juga mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan upaya penyuapan yang dilakukan mantan direktur keuangannya terhadap pihak kejaksaan tinggi Jakarta.

Sekretaris bidang komunikasi PT Brantas Abipraya, Dynna Tiara Kamil, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan lembaga antirasuah tersebut untuk mewujudkan iklim korporasi yang bersih.

"Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Abipraya yang langsung meminta KPK memantau sistem keuangan kami sebagai komitmen bahwa perusahaan kami adalah perusahaan yang mendukung pemberantasan korupsi," kata Dynna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5/2016).

Lebih lanjut Dynna menegaskan Direktur Keuangan dan GM Pemasaran PT Abipraya yang ditangkap KPK karena diduga ingin menyuap jaksa untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan jaksa di Kejati DKI, sudah tidak aktif dan bukan lagi menjadi bagian dari PT Abipraya.

"Sejak ditangkap KPK dan status hukum mereka berubah menjadi tersangka, kami memutuskan untuk memberhentikan kedua orang tersebut yaitu Direktur Keuangan Sudu Wantoko dan GM Pemasaran Dandung Pamularno. PT Abipraya selaku korban percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada KPK," ujarnya.

"Tentunya makin cepat disidangkan, dan diselesaikan, makin baik," tambahnya.

Dynna juga menjelaskan musibah yang terjadi di Abipraya telah menjadi perhatian khusus dan pembelajaran bagi seluruh karyawan Abipraya.

"Tentu ini adalah pelajaran yang sangat berharga bagi kami di Abipraya. Dengan adanya kerja sama dengan KPK, saya yakin Abipraya bisa terbebas dari segala bentuk korupsi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini