TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengaku heran dengan sikap kejaksaan terhadap La Nyalla Mattalitti.
Pasalnya, La Nyalla telah beberapa kali memenangkan praperadilan, namun Ketua Umum PSSI itu tetap diburu oleh pihak kejaksaan.
"Saya juga heran, sistem hukum kita mengarah ke mana. Dalam kasus La Nyalla jelas sudah memenangkan praperadilan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan sikap kejaksaan yang tidak mengindahkan praperadilan menunjukkan bahwa hukum dibuat sebagai alat kekuasaan.
Dikatakannya, hal itu menginjak-injak prinsip keadilan.
"Jika hukum dibuat sebagai alat kekuasaan jelas menginjak-injak prinsip keadilan. Ini suatu preseden buruk," tegasnya.
Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.
Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016. La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.