News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, La Nyalla Kenakan Rompi Merah Muda

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla menggunakan rompi merah muda di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (1/6/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla selesai menjalani pemeriksaan selama empat jam di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan hingga sekitar 14.30 WIB,

Usai pemeriksaan kali ini, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur itu tampak sudah mengenakan rompi merah muda tahanan Kejaksaan Agung.

Rompi tahanan itu membalut baju batik coklat yang dia kenakan sejak sampai di Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016) malam.

Kendaraan yang membawanya pun sudah berbeda. Jika sebelumnya dia dibawa ke ruang tahanan dengan mobil Nissan Murano berplat hitam, kini mobil Toyota Kijang Innova berplat merah bertuliskan Satgasus P3TPK.

Saat keluar gedung hingga masuk ke dalam mobil senyuman terus diperlihatkan La Nyalla.

Beberapa kali dia juga sempat mengangkat tangannya dan mengaguk-anguk untuk menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam hingga 22.30 WIB pada Selasa (31/5) La Nyalla Mattalitti keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berbeda dengan tahanan lainnya, La Nyalla tidak tampak menggunakan jaket merah muda tahanan Kejaksaan.

Dia juga tampak menggunakan mobil Nissan Murano plat hitam bernomor polisi L 1888 ZA.

Beberapa saat sebelum La Nyalla keluar untuk penahanan usai pemeriksaan, mobil tahanan Kejaksaan Agung tampak pergi meninggalkan Gedung Bundar.

Pada kendaraan yang membawa bekas buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, tampak dikemudikan bukan oleh petugas Kejaksaan.

Hanya tampak satu orang Pamdal (Pengamanan Dalam) yang menemani kendaraan itu menuju Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Saat keluar dari Gedung Bundar menuju mobil yang membawanya ke tahanan, La Nyalla tidak melontarkan sepatah kata pun.

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Baru pada Selasa (31/5), La Nyalla yang habis izin tinggalnya dapat dipulangkan ke Singapura.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menyalahi penggunaan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini